PORTAL MOJOKERTO - Buntut kasus penipuan Binomo, jaksa menuntut terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan hukuman 15 tahun penjara.
Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penipuan Binomo yang menjeratnya.
Pria asal Sumatera Utara tersebut diyakini bersalah dalam tindak pidana menyebarkan berita bohong serta menyesatkan dan melakukan pencucian uang.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, ungkap jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang, dilansir PMJ News, Kamis 6 Oktober 2022.
Indra Kenz terbukti menyebarkan berita bohong dan menyesatkan terkait dengan investasi Binomo kepada publik.
Selain itu, Indra Kenz dinyatakan bersalah karena membuat kerugian kepada konsumen.
Baca Juga: Kasus KDRT Paling Parah, Polisi Sebut Rizky Billar Pernah Melempar Bola Biliar ke Lesti Kejora