Didakwa Pasal Berlapis, Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar Atas Kasus Binomo

- 6 Oktober 2022, 14:16 WIB
Kasus penipuan Binomo, Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar (Foto: PMJ/Yeni).
Kasus penipuan Binomo, Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar (Foto: PMJ/Yeni). /

PORTAL MOJOKERTO - Buntut kasus penipuan Binomo, jaksa menuntut terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan hukuman 15 tahun penjara.

Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penipuan Binomo yang menjeratnya.

Pria asal Sumatera Utara tersebut diyakini bersalah dalam tindak pidana menyebarkan berita bohong serta menyesatkan dan melakukan pencucian uang.

Baca Juga: Tidak Sekali Terima KDRT dari Rizky Billar, Lesti Kejora Ternyata Pernah Dilempar Bola Biliar Tapi Meleset

Baca Juga: Rizky Billar Jalani Pemeriksaan Kasus KDRT, Polisi Sebut Ada Kemungkinan Perubahan Status Jadi Tersangka

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, ungkap jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang, dilansir PMJ News, Kamis 6 Oktober 2022.

Indra Kenz terbukti menyebarkan berita bohong dan menyesatkan terkait dengan investasi Binomo kepada publik.

Selain itu, Indra Kenz dinyatakan bersalah karena membuat kerugian kepada konsumen.

Baca Juga: Kasus KDRT Paling Parah, Polisi Sebut Rizky Billar Pernah Melempar Bola Biliar ke Lesti Kejora

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x