"Penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksel telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk kedua orang tua Lesti kemarin diambil keterangan oleh penyidik," ucap Zulpan.
"Penyidik sudah amankan CCTV di TKP di Gaharu, tempat terjadinya kejadian tersebut," jelas Kombes Pol E Zulpan.
Baca Juga: Soal KDRT yang Menimpa Lesti Kejora, Kuasa Hukum Rizky Billar: Itu Berlebihan
Rizky Billar terancam hukuman penjara jika dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dituduhkan Lesti Kejora benar terbukti.
Jika dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora terbukti, ayah satu anak tersebut dipastikan akan menjalani masa hukuman 5 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan tiga kategori hukuman terkait KDRT.
Baca Juga: Mangkir Dari Panggilan Polisi, Rizky Billar Alami Gangguan Psikis Usai Dilaporkan Atas Kasus KDRT
Adapun jenis hukuman atas tindak KDRT bergantung dari dampak luka yang diderita sang korban.
"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta," ujar Zulpan.