Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Sederet Bukti Ini Memberatkan Rizky Billar dalam Kasus KDRT

- 8 Oktober 2022, 14:39 WIB
Sederet bukti ini memberatkan Rizky Billar dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.*
Sederet bukti ini memberatkan Rizky Billar dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.* /Instagram.com/@rizkybillar.

PORTAL MOJOKERTO - Terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sederet bukti berikut dalam memberatkan Rizky Billar.

Kepolisian menyebut telah mengantongi sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa Rizky Billar benar melakukan tindak KDRT terhadap Lesti Kejora.

Sejumlah bukti tersebut diyakini akan memberatkan hukuman Rizky Billar atas tindak KDRT yang dilakukannya.

Baca Juga: Punya Bukti Kuat KDRT, Polisi Diam-diam Telah Periksa Lesti Kejora hingga Kantongi Video CCTV

Baca Juga: Pihak Rizky Billar Bantah Ada Tindak KDRT Kepada Lesti Kejora, Polisi Sudah Pegang Bukti Hasil Visum  

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menegaskan polisi telah mengantongi bukti yang menguatkan laporan KDRT Lesti Kejora.

Polisi mengaku telah memperoleh sejumlah bukti sesuai temuan dari hasil visum, keterangan saksi, hingga rekaman CCTV.

"Polisi bekerja sesuai laporan dan fakta hukum yang ada, didukung dengan hasil visum, alat bukti lain, saksi," tegas Kombes Pol E Zulpan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Tak Hadiri Panggilan Polisi, Rizky Billar Batal Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan KDRT Lesti Kejora

Baca Juga: Kuasa Hukum Rizky Billar Sebut Dugaan KDRT yang Menimpa Lesti Lejora Berlebihan Meski Ada Hasil Visum

"Penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksel telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk kedua orang tua Lesti kemarin diambil keterangan oleh penyidik," ucap Zulpan.

"Penyidik sudah amankan CCTV di TKP di Gaharu, tempat terjadinya kejadian tersebut," jelas Kombes Pol E Zulpan.

Baca Juga: Soal KDRT yang Menimpa Lesti Kejora, Kuasa Hukum Rizky Billar: Itu Berlebihan

Rizky Billar terancam hukuman penjara jika dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dituduhkan Lesti Kejora benar terbukti.

Jika dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora terbukti, ayah satu anak tersebut dipastikan akan menjalani masa hukuman 5 tahun penjara. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan tiga kategori hukuman terkait KDRT. 

Baca Juga: Mangkir Dari Panggilan Polisi, Rizky Billar Alami Gangguan Psikis Usai Dilaporkan Atas Kasus KDRT

Adapun jenis hukuman atas tindak KDRT bergantung dari dampak luka yang diderita sang korban.

"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta," ujar Zulpan.

Zulpan mengungkapkan, dugaan tindak KDRT terhadap Lesti Kejora juga diperkuat dengan adanya saksi. 

 

 

***

 

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x