PORTAL MOJOKERTO - Sejarah penetapan Hari Anak Nasional (HAN) pertama kali dicetuskan oleh Presiden Republik Indonesia kedua yaitu Soeharto yang melihat anak-anak sebagai aset kemajuan bangsa.
Peringatan Hari Anak Nasional diselenggarakan pada tanggal 23 Juli disetiap tahunnya, sejak 1986 hingga 2022 sekarang.
Baca Juga: Hari Anak Nasional 2022: Dukungan dan Keamanan Sangat Diperlukan oleh Anak
Dimana pada tahun 1984 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 44 tahun 1984, ditetapkanlah tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional.
Hari Anak Nasional tahun ini mengusung tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” sebagai wujud semangat menyelamatkan anak-anak Indonesia dari berbagai ancaman seperti Pandemi, hingga Stunting.
Baca Juga: Sejarah Hari Anak Nasional yang Diperingati pada 23 Juli Setiap Tahunnya
Tujuan diperingati Hari Anak Nasional ini untuk melindungi, memberi penghormatan, dan pemenuhan hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa.
Peringatan Hari Anak Nasional ini bukan hanya seremonial, namun lebih daripada itu peringatan hari anak merupakan momentum yang penting untuk meningkatkan kepedulian masyarakat dalam menghormati dan menjamin hak-hak anak tanpa dibedakan atau diskriminasi.
Kepedulian terhadap anak bukan hanya ditunjukkan pada Hari Anak Nasional, namun harus diberikan setiap harinya.
Pasalnya anak membutuhkan kasih sayang yang berlimpah dari orang tua hingga anggota keluarga lainnya.
Orang tua harus memberikan yang terbaik untuk anak, menjamin semaksimal mungkin kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta menghargai pendapat anak.
Dukungan dan keamanan sangat diperlukan oleh anak sebab akhir-akhir ini semakin marak kejahatan terhadap anak sangat memprihatinkan sehingga perlu perhatian lebih.
Seorang anak juga memiliki hak yang sama, di antaranya hak-hak asasi manusia yaitu hak untuk memperoleh kebebasan, keadilan dan kedamaian di negaranya bahkan di dunia sebagai arena bermain anak yang aman dan nyaman.
Baca Juga: NIK Resmi Gantikan NPWP, Simak Format Baru Nomor Pokok Wajib Pajak yang Kini Berlaku
Dengan begitu pola perkembangan anak dapat terpenuhi dan anak dapat tumbuh secara sehat dan cerdas demi kemajuan generasi penerus bangsa.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul "Sejarah Hari Anak Nasional yang Diperingati Setiap 23 Juli", Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjadikan peringatan HAN sebagai momentum penting untuk menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh komponen bangsa Indonesia dalam menjamin pemenuhan hak anak.
Hak anak tersebut adalah terdiri atas hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Baca Juga: Lulus Pantukhir IPDN 2022! Simak Hasil Pengumuman Lengkap dengan Nama Peserta yang Lolos Seleksi
Baca Juga: Sudah Ada 19 Juta NIK yang Terintegrasi dengan NPWP, Bisa Digunakan Lapor Pajak
Pelaksanaan HAN 2022 ini sudah mulai memasuki fase Endemi, yaitu terjadinya perubahan dalam pola keseharian anak sehingga mengalami berbagai persoalan seperti penyesuaian kembali anak dalam kehidupan bermasyarakat, belajar, dan pemanfaatan waktu luang dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan.
Berdasarkan tantangan tersebut maka KemenPPPA menetapkan tema HAN tahun 2022 adalah “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”.***