PORTAL MOJOKERTO - Libur sekolah saat lebaran resmi diperpanjang hingga tanggal 12 Mei 2022, dimana sebelumnya siswa diharuskan sudah masuk sekolah pada 9 Mei 2022.
Aturan soal libur sekolah diperpanjang ini disebutkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai aturan yang resmi.
Baca Juga: LIbur Sekolah Diperpanjang Hingga 12 Mei, Kemendikbudristek Sebut Aturan Tersebut Resmi
Diketahui bahwa perpanjangan libur sekolah ini menjadi aturan resmi setelah Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristato melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan akibat kemacetan pada saat arus mudik Lebaran.
"Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten," kata Anang pada 5 Mei 2022 yang dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Berikut 5 Fakta Tentang Penyakit Hepatitis Akut Misterius Pada Anak yang Muncul di Indonesia
Penambahan libur sekolah ini adalah hingga 3 hari.
"Berkoordinasi untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022," lanjut Anang.