PPPK 2022 Membuka 2 Formasi, Cek Disini Syarat-Syarat untuk Bisa Mendaftar

- 21 Juni 2022, 11:20 WIB
Informasi PPPK 2022 / PPPK Membuka 2 Formasi, Cek Disini Syarat-Syarat untuk Bisa Mendaftar
Informasi PPPK 2022 / PPPK Membuka 2 Formasi, Cek Disini Syarat-Syarat untuk Bisa Mendaftar /Instagram/@kemenpanrb/

PORTAL MOJOKERTO - Pemerintah akan membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 ini dengan dua formasi. Cek syarat-syarat berikut ini untuk bisa mendaftar.

Ada dua formasi yang akan dibuka, yaitu PPPK Guru dan PPPK Tenaga Kesehatan.

Dikutip dari Instagram Ditjen.gtk,kemdikbud, jumlah kebutuhan formasi yang dibuka pada PPPK Guru 2022 adalah 970.410 formasi.

Baca Juga: Berapa Nilai Minimal Yang Harus Diraih Untuk Lolos Tes SKD STIS Pada Seleksi Sekolah Kedinasan 2022

Baca Juga: VIRAL Beredar Foto Soal UTBK 2022 Bocor, Diduga Dilakukan Saat Ujian Berlangsung!

Formasi tersebut merupakan hasil penjumlahan dari sisa formasi PPPK Guru 2021 dan formasi yang diusulkan oleh pemerintah daerah untuk tahun 2022.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan seleksi tersebut diprioritaskan untuk guru honorer yang mengikuti seleksi pada 2021.

Nah, sambil menunggu jadwal ditetapkan, yuk kita lihat siapa saja yang bisa ikut daftar di dua formasi ini.

Baca Juga: Lakukan 3 Hal Ini Untuk Mempersiapkan Tes TKB Pada Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Salah Satunya Pelajari Materi

PPPK Guru

Pada PPPK Guru 2022 ini ada 3 kelompok yang bisa mendaftar berdasar Permenpan-RB 20/2022.

1. Pelamar Umum

  • Lulusan PPG yang terdaftar di dalam database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
  • Tercatat di Dapodik.

Baca Juga: Cermati Kembali Materi Tes TKB Pada Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Bagaimana Jenis Soalnya

2. Pelamar Prioritas

Prioritas I:

  • Tenaga honorer eks kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
  • Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
  • Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
  • Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.

Prioritas II

  • THK-II

Prioritas III

  • Guru non-ASN sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerjanya minimal 3 tahun.

Baca Juga: CEK DISINI! Berapa Skor Aman Lolos Tes SKD STIS di Seleksi Sekolah Kedinasan 2022?

Berikut syarat bagi pelamar prioritas dan pelamar umum yang ingin mengikuti PPPK Guru 2022:

1. Syarat Umum

  • Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, berdasarkan keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Tidak pernah diberhentikan secara hormat berdasarkan permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, anggota Kepolisian RI, atau pegawai swasta.
  • Usia pelamar minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.
  • Bukan anggota atau pengurus partai politik, maupun terlibat politik praktis.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.
  • Mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau D4 sesuai syarat.
  • Syarat lain sesuai kebutuhan jabatan.

Baca Juga: Poin Pemeriksaan Tes Kesehatan IPDN Pada Seleksi Sekolah Kedinasan 2022, Ada 5 Poin Pemeriksaannya

2. Syarat Khusus Untuk Pelamar Disabilitas

  • Pelamar wajib menyertakan video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari dalam melakukan tugas sebagai pendidik.
  • Surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat disabilitas.
  • Persyaratan yang disebutkan di atas wajib diverifikasi Panitia Seleksi Instansi Daerah. Pihak panitia juga bisa melakukan konsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.

Baca Juga: Nilai Minimal Yang Harus Diraih Untuk Lolos Tes SKD IPDN pada Seleksi Sekolah Kedinasan 2022

PPPK Kesehatan

Di tahun 2022 ini, Pemerintah juga akan mengangkat tenaga kesehatan yang bukan Aparatur Sipil Negara (Non ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini dilakukan karena masih kurangnya jumlah tenaga kesehatan terutama di Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Daerah.

Pemerintah mentargetkan lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan Non ASN, seperti tenaga honorer untuk dapat beralih status menjadi PPPK tahun ini.

Tenaga kesehatan Non ASN yang akan beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, kontrak/honorer BLUD, kontrak dengan DAK Non Fisik (BOK), PTT dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Skor Aman Untuk Lolos Tes SKD STIS pada Seleksi Sekolah Kedinasan 2022

Rincian kebutuhan jumlah tenaga kerja kesehatan untuk posisi dokter 11.075, dokter gigi 1.209, perawat 102.521, bidan 72.176, tenaga kesmas 7.526, tenaga kefarmasian 4.393, ATLM 7.515, tenaga gizi 144, dan tenaga kesling 122.

Sementara itu, jumlah tenaga kerja lainnya yang dibutuhkan adalah dokter spesialis penyakit dalam 931, spesialis obgin 742, spesialis anak 661, spesialis bedah 637, spesialis anaestesi 571, spesialis radiologi 370, spesialis patologi klinik 288, dokter gigi spesialis 199, dan spesialis lainnya 2.269.

Baca Juga: Skor Aman Lolos Tes SKD Sekolah Kedinasan 2022 Poltekim, Berapa Jumlah Kuota yang Dibutuhkan? Cek di Sini

Berikut adalah kriteria atau syarat-syarat Tenaga Kesehatan Non ASN yang diprioritaskan untuk Formasi PPPK Tahun 2022:

  1. Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020
  2. Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN
  3. Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan
  4. Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
  5. Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)
  6. Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

***

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah