PORTAL MOJOKERTO - Sekarang pemerintah memberlakukan aturan untuk beli minyak goreng curang harus pakai aplikasi PeduliLindungi.
Aturan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada hari Sabtu, 25 Juni 2022 di Jakarta.
Tujuan memperlakukan aturan beli minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi sebagai alat untuk memantau dan mengawasi distribusi komoditas dari produsen ke konsumen.
Baca Juga: Tabrakan Beruntun Libatkan 17 Kendaraan di Tol Cipularang KM 92, Ringsek!
Aplikasi PeduliLindungi sendiri sebelumnya merupakan alat bantu pelacakan COVID-19. Aplikasi ini lalu digunakan sebagai syarat perjalanan dan masuk ruang publik.
"Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng," kata Luhut yang dikutip dari Antara pada Sabtu, 25 Juni 2022 di Jakarta.
Bagi masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi juga tidak perlu khawatir karena mereka dapat tetep membeli minyak goreng dengan menunjukkan NIK.