PORTAL MOJOKERTO - Gaji ke-13 untuk ASN tahun 2022 akan cair pada awal Juli ini, dan dikabarkan lebih besar dari pada tahun lalu, tepatnya yang dibagikan per Mei 2021.
Pemerintah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2022 adalah total senilai Rp35,5 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers secara daring, Selasa 28 Juni 2022 menjelaskan bahwa alokasi dana tersebut di antaranya untuk gaji ke-13 sebesar Rp11,5 triliun bagi para ASN di kementerian/lembaga, termasuk TNI/Polri.
ASN daerah mendapat alokasi sebanyak Rp15 triliun lewat dana alokasi umum (DAU), sementara para pensiunan dapat bagian Rp9 triliun dari Bendahara Umum Negara (BUN).
Baca Juga: Sekolah Kedinasan 2022 Favorit Bagi Jurusan IPS, Lulus Jadi CPNS dan Bisa Kuliah Gratis, Apa Saja?
Ditilik dari aturan terbaru, perbedaannya terletak pada penambahan bonus tunjangan kinerja sebanyak 50 persen.
Dilansir dari Kemenkeu, Sri Mulyani telah menetapkan besaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN tahun 2022.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas.