ASN Terima Gaji ke-13 Awal Juli: Bonus Lebih Besar di 2022, Simak Perbedaannya dengan Tahun Lalu

- 1 Juli 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi /ASN Terima Gaji ke-13 Awal Juli: Bonus Lebih Besar di 2022, Simak Perbedaannya dengan Tahun Lalu
Ilustrasi /ASN Terima Gaji ke-13 Awal Juli: Bonus Lebih Besar di 2022, Simak Perbedaannya dengan Tahun Lalu /Unsplash/Mufid Majnun)/

PORTAL MOJOKERTO - Gaji ke-13 untuk ASN tahun 2022 akan cair pada awal Juli ini, dan dikabarkan lebih besar dari pada tahun lalu, tepatnya yang dibagikan per Mei 2021.

Pemerintah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2022 adalah total senilai Rp35,5 triliun.

Baca Juga: Ini 2 Hal Yang Harus Diketahui Agar Lolos Tes SKD STAN, Wajib Tahu Skor Aman dan Nilai Minimal TWK, TIU, TKP

Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers secara daring, Selasa 28 Juni 2022 menjelaskan bahwa alokasi dana tersebut di antaranya untuk gaji ke-13 sebesar Rp11,5 triliun bagi para ASN di kementerian/lembaga, termasuk TNI/Polri.

ASN daerah mendapat alokasi sebanyak Rp15 triliun lewat dana alokasi umum (DAU), sementara para pensiunan dapat bagian Rp9 triliun dari Bendahara Umum Negara (BUN).

Baca Juga: Sekolah Kedinasan 2022 Favorit Bagi Jurusan IPS, Lulus Jadi CPNS dan Bisa Kuliah Gratis, Apa Saja?

Ditilik dari aturan terbaru, perbedaannya terletak pada penambahan bonus tunjangan kinerja sebanyak 50 persen.

Dilansir dari Kemenkeu, Sri Mulyani telah menetapkan besaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN tahun 2022.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas.

Baca Juga: Cermati Kembali Nilai Minimal Agar Lolos Tes SKD STAN pada Seleksi Sekolah Kedinasan 2022

Pada pembagian THR dan gaji ke-13 tahun 2021, ASN hanya akan menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan dalam bentuk uang.

Tunjangan kinerja (tukin) tidak ditambahkan seperti pada tahun-tahun sebelum 2021, lantaran mempertimbangkan situasi pandemi yang membuat ekonomi negara sulit.

Kini, Menkeu Sri Mulyani mengembalikan tukin ke dalam komponen gaji ke-13 bagi ASN.

Komponen gaji ke-13 2022 diantaranya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja bagi yang mendapatkan.

Baca Juga: Ini Tips Yang Dapat Dilakukan Jika Ingin Lolos Tes Kesehatan IPDN Tanpa Medical Check Up

"Jadi perbedaan dengan 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa, 28 Juni 2022.

Perbedaan tersebut, kata Sri Mulyani adalah wujud dari penghargaan bagi kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan daerah, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Baca Juga: Simak Tips Lolos Tes Kesehatan IPDN Tanpa Medical Check Up pada Seleksi Sekolah Kedinasan 2022

Baca Juga: Tes SKD Poltekip Pada Seleksi Sekolah Kedinasan 2022, Berikut Skor Aman dan Nilai Minimal Agar Lolos

Khususnya karena seluruh aparatur pemerintahan tersebut telah ikut andil menangani pandemi dengan melaksanakan pelayanan masyarakat.

“Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD," ucapnya, dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Jumat, 1 Juli 2022.

Total ASN dan pensiunan yang mendapat gaji ke-13 mencapai 8,76 juta orang. Perinciannya, ASN pusat sekitar 1,79 juta orang, ASN daerah sekitar 3,65 juta orang, dan pensiunan sekitar 3,32 juta orang.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x