PORTAL MOJOKERTO - Baru-baru ini Pemerintah membuat kebijakan baru yang mengharuskan masyarakat yang ingin membeli Pertalite untuk mendaftar terlebih dahulu di website MyPertamina.
Pemerintah memberlakukan ini sejak awal Juli 2022, dan Pemerintah memberikan kriteria kendaraan yang boleh membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
Baca Juga: Ini Cara Mendaftar Beasiswa LPDP 2022 Tahap 2, Cermati Juga Persyaratan Yang Dibutuhkan
BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan kriteria yang tepat seperti apa mobil yang masih boleh mengisi BBM dengan jenis Pertalite.
Ini artinya kendaraan yang termasuk kategori Mobil Mewah dengan Cubicle Centimeter (CC) di atas 2.000 dilarang membeli Pertalite.
Dari keterangan resminya beberapa waktu lalu, mobil-mobil yang masih boleh mengisi BBM jenis Pertalite adalah mobil dengan mesin berkapasitas di bawah 2.000 CC.
Baca Juga: Pelamar Beasiswa LPDP WAJIB TAHU, Ini 7 Perbedaan Kebijakan Beasiswa LPDP Tahun 2021 dan 2022
Lantas, apa saja mobil yang masih boleh mengisi BBM Pertalite jika aturan ini disahkan pemerintah.