Seorang anak juga memiliki hak yang sama, di antaranya hak-hak asasi manusia yaitu hak untuk memperoleh kebebasan, keadilan dan kedamaian di negaranya bahkan di dunia sebagai arena bermain anak yang aman dan nyaman.
Baca Juga: Sudah Ada 19 Juta NIK yang Terintegrasi dengan NPWP, Bisa Digunakan Lapor Pajak
Dengan begitu pola perkembangan anak dapat terpenuhi dan anak dapat tumbuh secara sehat dan cerdas demi kemajuan generasi penerus bangsa.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul "Sejarah Hari Anak Nasional yang Diperingati Setiap 23 Juli", Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjadikan peringatan HAN sebagai momentum penting untuk menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh komponen bangsa Indonesia dalam menjamin pemenuhan hak anak.
Hak anak tersebut adalah terdiri atas hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Baca Juga: Ini Prospek Kerja yang Ditawarkan Jika Lulus dari IPDN, Fix Jadi PNS?
Pelaksanaan HAN 2022 ini sudah mulai memasuki fase Endemi, yaitu terjadinya perubahan dalam pola keseharian anak sehingga mengalami berbagai persoalan seperti penyesuaian kembali anak dalam kehidupan bermasyarakat, belajar, dan pemanfaatan waktu luang dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan.
Berdasarkan tantangan tersebut maka KemenPPPA menetapkan tema HAN tahun 2022 adalah “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”.
Sejarah penetapan Hari Anak Nasional (HAN) pertama kali dicetuskan oleh Presiden Republik Indonesia kedua yaitu Soeharto yang melihat anak-anak sebagai aset kemajuan bangsa.