PORTAL MOJOKERTO - Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dan djerat dengan pasal pembunuhan berencana atas kasus Brigadir J.
Alhasil, pasal pembunuhan berencana yang menjerat Irjen Ferdy Sambo dapat membawanya kepada ancaman hukuman mati.
Ancaman hukuman mati yang dihadapi Irjen Ferdy Sambo dibenarkan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Alami Trauma Berat, LPSK: Putri Candrawathi Masih Terguncang Butuh Psikiater
Baca Juga: Timsus Lakukan Penggeledahan untuk Bongkar Kasus Brigadir J, Ini Tiga Lokasinya
Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan timsus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Irjen Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.
Atas tindak pidana yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," ungkap Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa 9 Agustus 2022.