PORTAL MOJOKERTO - Setelah satu bulan lamanya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Diungkap oleh Kapolri tadi malam, Selasa 9 Agustus 2022, empat tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J memiliki peran masing-masing.
Adapun salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Motif Irjen Ferdy Sambo Menyusun Pembunuhan Berencana Brigadir J Belum Diungkap, Ini Kata Mahfud MD
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Mahfud MD: Motif Hanya Boleh Didengar Oleh Orang Dewasa, Apa Itu?
"Empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo," ungkap Kapolri dalam jumpa pers Selasa 9 Agustus 2022.
Empat tersangka yang telah ditetapkan dijelaskan oleh Polri memiliki peran masing-masing.
Seperti yang disangkakan sebelumnya, empat tersangka tersebut terjerat pasal pembunuhan berencana. Mereka secara sadar bekerja sama dalam menghilangkan nyawa Brigadir J.
Baca Juga: TERBARU! Kapolri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Fakta-Fakta Baru Terkuak