PORTAL MOJOKERTO - Baru-baru ini Polri mengungkap bahwa beberapa anggota polisi yang diduga melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun tindak pidana menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini sejauh ini berhasil menjaring 6 orang terduga.
“Terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, dikutip dari PMJ News, Jumat 19 Agustus 2022.
Baca Juga: Babak Baru! Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Resmi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Enam orang yang diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut yaitu FS, BJP (Brigjen Pol) HK, AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP.
Keenam orang tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan mendalam serta diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Salah satu dari enam orang terduga adalah FS yang tak lain adalah tersangka Irjen Ferdy Sambo.