PORTAL MOJOKERTO - Berikut adalah syarat terbaru naik pesawat untuk rute internasional yang perlu calon penumpang ketahui.
Adapun syarat terbaru naik pesawat berikut mengacu pada Surat Edaran (SE) yang baru diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 untuk menindaklanjuti SE Satgas No. 25/2022.
Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Sekarang, Inilah Aturan Baru yang Berlaku Mulai 17 Juli 2022
Pemberlakuan syarat terbaru naik pesawat ini sebagai upaya antisipasi penyebaran virus Covid-19 yang hingga kini masih ditetapkan sebagai pandemi global.
"Ruang lingkup surat edaran ini meliputi protokol kesehatan perjalanan orang dan kargo dengan transportasi udara untuk penerbangan luar negeri," jelas Plt Dirjen Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono dalam keterangannya seperti dikutip pada Minggu, 4 September 2022.
Para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) di beberapa bandara internasional.
Ada 15 bandara internasional yang dimaksud sebagai entry point di antaranya adalah: