PORTAL MOJOKERTO - Seleksi penerimaan Pa PK TNI (Reguler) TA 2022 telah dibuka, simak jurusan, syarat pendaftaran, hingga cara pendaftaran berikut.
Pendaftaran Pa PK TNI (Reguler) TA 2022 telah dibuka secara resmi pada tanggal 9 September 2022 lalu.
Baca artikel ini hingga akhir untuk mengetahui informasi seputar penerimaan Pa PK TNI (Reguler) TA 2022.
Baca Juga: Panglima TNI Andika Perkasa Lakukan Mutasi Besar-besaran, Pangkoarmada Hingga Kapuspen Diganti
Syarat Pendaftaran
Berikut adalah syarat pendaftaran yang harus dipenuhi oleh calon yang mendaftar penerimaan Pa PK TNI (Reguler) TA 2022:
1. Warga Negara Indonesia Pria/Wanita, bukan prajurit TNI/POLRI/PNS;
2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. (Menganut salah satu Agama/penghayat kepercayaan)
3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
4. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.
5. Tinggi badan minimal pria 160 cm dan waniŁa 155 cm, dengan berat badan seimbang.
6. Telah lulus dan berijazah D-4, S-1, S-1 Profesi atau S-2 dengan Jurusan/Prodi sesuai kebutuhan TNI.
7. Berusia paling tinggi 30 tahun bagi yang berijazah D-4 / S-1 dan 32 tahun bagi yang berijazah S-1 Profesi meliputi Kedokteran Umum, Gigi, Hewan, Apoteker, dan Profesi lainnya atau S-2 pada saat pembukaan Dikma.
8. Untuk jurusan/program studi Akreditasi "A" IPK minimal 2,80 bagi yang berijazah D-4, S-1/S1 profesi.
9. Untuk jurusan/program studi Akreditasi "B" IPK minimal 3,00 bagi yang berijazah D-4, S-1 dan S-1.
Baca Juga: Apakah Lulusan SMA Jurusan IPS Bisa Daftar Tentara TNI AL 2022? Info Selengkapnya di Sini
10. Bagi jurusan Kedokteran Umum/Gigi telah berijazah S-1 Profesi dan telah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter/Dokter Gigi dan melampirkan hasil uji Kompetensinya (Minimal Akreditasi "B")
11. Diperbolehkan sudah menikah, bagi wanita sanggup tidak hamil saat Pendidikan Pertama dan tidak dalam keadaan menyusui, melampirkan surat izin suami/istri.
12. Membawa fotocopy sertifikat akreditasi program studi yang dikeluarkan oleh Ban PT.
13. Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah NKRI.
14. Bagi karyawan harus mendapat persetujuan dari instansinya dan sanggup membuat pernyataan diberhentikan dengąn hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk Dikma.
15. Membawa Surat keterangan bebas Narkoba dan surat kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah.
16. Wajib membawa surat keterangan Bebas Covid-19 dan melampirkan/menunjukkan Sertifikat Vaksin pada saat daftar ulang ditempat pendaftaran.