PORTAL MOJOKERTO - Kasus tragis yang melibatkan Praka RM atau Praka Riswandi Manik dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) telah mengguncang masyarakat.
Praka RM bersama dua anggota TNI lainnya, Praka HS dan Praka J, ditahan oleh Pomdam Jaya karena dugaan keterlibatannya dalam penculikan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Imam Masykur, seorang warga Aceh berusia 25 tahun.
Namun, dalam kejadian ini, faktor ekonomi juga mencuat sebagai pertanyaan: Mengapa seorang anggota Paspampres seperti Praka RM terlibat dalam kejahatan semacam ini? Lalu berapa besaran gaji dan tunjangan anggota Paspampers?
Gaji dan Tunjangan Anggota Paspampres
Berikut adalah rincian besaran gaji dan tunjangan untuk berbagai jabatan di lingkungan TNI. Gaji dan tunjangan ini mencerminkan penghargaan atas peran dan tanggung jawab yang diemban oleh setiap individu dalam struktur kepemimpinan TNI.
1. Jabatan di bawah Kepala Staf Umum (Kasum), Wakil Kepala Staf TNI AD (Wakasad), Wakil Kepala Staf TNI AL (Wakasal), Wakil Kepala Staf TNI AU (Wakasau): Karyawan yang menduduki jabatan ini akan menerima gaji sebesar Rp 34.902.000.
2. Kepala Staf TNI AD (Kasad), Kepala Staf TNI AL (Kasal), Kepala Staf TNI AU (Kasau): Untuk posisi kepala staf di tiga cabang TNI, yaitu AD, AL, dan AU, gaji yang diterima sebesar Rp 37.810.500.
Baca Juga: Baim Wong Raup Omzet Rp600 Juta dalam 2 Jam Saat Jajal Shopee Live Perdananya