PORTAL MOJOKERTO - Pemilihan Umum 2024 di Indonesia menjadi sorotan banyak pihak, bukan hanya bagi para calon pemimpin, tetapi juga bagi mereka yang terlibat langsung dalam menjalankan proses demokrasi.
Salah satu kelompok yang memiliki peran krusial dalam penyelenggaraan pemilihan adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dalam artikel ini, kita akan membahas masa tugas dan gaji yang diterima oleh anggota KPPS pada Pemilu 2024. Berikut pembahasan lengkapnya:
Masa Tugas KPPS Pemilu 2024
Masa tugas KPPS pada Pemilu 2024 dimulai pada tanggal 25 Januari 2024 dan berlangsung hingga 23 Februari 2024. Rentang waktu ini mencakup persiapan, pelaksanaan pemungutan suara, hingga tahap penghitungan suara dan pelaporan hasil.
1. Tahap Persiapan
Pada tahap ini, KPPS akan terlibat dalam persiapan fisik dan administratif. Mereka akan menata Tempat Pemungutan Suara (TPS), menyusun daftar pemilih, dan memastikan segala perlengkapan pemilihan, seperti surat suara dan kotak suara, dalam kondisi yang baik.
2. Tahap Pelaksanaan Pemungutan Suara
Selama tahap ini, KPPS akan menjalankan fungsi utamanya, yaitu memfasilitasi proses pemilihan di TPS. Mereka akan memeriksa identitas pemilih, memberikan surat suara, dan memastikan agar seluruh proses berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
3. Tahap Penghitungan Suara dan Pelaporan Hasil
Setelah pemungutan suara selesai, KPPS akan menghitung suara di TPS, menyusun hasil penghitungan, dan melaporkan hasilnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Tahap ini menandai akhir dari masa tugas KPPS pada Pemilu 2024.