Ketahuan Selingkuh dan Lakukan KDRT Kepada Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- 1 Oktober 2022, 15:36 WIB
Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara akibat KDRT yang dilakukannya kepada Lesti Kejora.*
Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara akibat KDRT yang dilakukannya kepada Lesti Kejora.* /Instagram/@rizkybillar/

PORTAL MOJOKERTO - Rizky Billar terancam hukuman penjara jika dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dituduhkan Lesti Kejora benar terbukti. 

Jika dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora terbukti, ayah satu anak tersebut dipastikan akan menjalani masa hukuman 5 tahun penjara.

Belum lama ini, Rabu 28 September 2022, dini hari, Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar atas dugaan KDRT.

Baca Juga: Alami KDRT, Dicekik hingga Dibanting Oleh Rizky Billar, Berikut Deretan Luka Memar Lesti Kejora

Saat ini, kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada istrinya tersebut tengah diselidiki oleh kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan tiga kategori hukuman terkait KDRT.

Adapun jenis hukuman atas tindakan KDRT bergantung dari dampak luka yang diderita sang korban.

Baca Juga: Sukses Besar, Drama Korea Extraordinary Attorney Woo Akan Ada Wacana untuk Season Kedua

"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta," ujar Zulpan.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x