Ketahuan Selingkuh dan Lakukan KDRT Kepada Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- 1 Oktober 2022, 15:36 WIB
Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara akibat KDRT yang dilakukannya kepada Lesti Kejora.*
Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara akibat KDRT yang dilakukannya kepada Lesti Kejora.* /Instagram/@rizkybillar/

PORTAL MOJOKERTO - Rizky Billar terancam hukuman penjara jika dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dituduhkan Lesti Kejora benar terbukti. 

Jika dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora terbukti, ayah satu anak tersebut dipastikan akan menjalani masa hukuman 5 tahun penjara.

Belum lama ini, Rabu 28 September 2022, dini hari, Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar atas dugaan KDRT.

Baca Juga: Alami KDRT, Dicekik hingga Dibanting Oleh Rizky Billar, Berikut Deretan Luka Memar Lesti Kejora

Saat ini, kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada istrinya tersebut tengah diselidiki oleh kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan tiga kategori hukuman terkait KDRT.

Adapun jenis hukuman atas tindakan KDRT bergantung dari dampak luka yang diderita sang korban.

Baca Juga: Sukses Besar, Drama Korea Extraordinary Attorney Woo Akan Ada Wacana untuk Season Kedua

"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta," ujar Zulpan.

Zulpan mengungkapkan, dugaan tindak KDRT terhadap Lesti Kejora juga diperkuat dengan adanya saksi.

Para saksi yang tidak lain adalah karyawan serta asisten rumah tangga Lesti Kejora mengaku menyaksikan langsung tindakan KDRT yang dilakukan Rizky Billar.

"Saksi ada dua, Novita Sari selaku ART dan Firda dia karyawan Leslar Entertainment," jelasnya.

Baca Juga: Netizen Soroti Thariq Kasih Cincin ke Fuji, Lanjut ke Jenjang Lebih Serius?

Baca Juga: Biodata dan Profil Kang Tae Oh, Pemeran Jun Ho di Drama Extraordinary Attorney Woo, Usia hingga Akun IG 

Lesti Kejora dikabarkan menderita sejumlah luka memar akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, Rizky Billar.

 

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora secara mengejutkan melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 28 September 2022, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Tindakan KDRT yang dilakukan Rizky Billar tersebut berawal dari Lesti Kejora yang mengetahui bahwa suaminya tengah berselingkuh.

"Saudari L datang semalam ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan perihal kasus dirinya yang KDRT. Datang melaporkan kurang lebih jam 7," terang Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jaksel, AKP Nurma Dewi.

***

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah