PORTAL MOJOKERTO - Imbas dari konten YouTube prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman pidana.
Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, konten prank KDRT dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven tersebut mengarah ke pidana.
Pasangan selebritis tersebut dapat dijerat hukuman pidana karena membuat laporan palsu tentang KDRT.
Baca Juga: Prank KDRT Panen Hujatan hingga Somasi, Baim Wong Datangi Polsek Kebayoran Lama untuk Minta Maaf
Baca Juga: Usai Ramai Dihujat Netizen Soal Konten Prank KDRT, Baim Wong Akhirnya Sampaikan Permintaan Maaf
Nurma menyebut bahwa pasutri tersebut dengan sengaja membuat kebohongan soal tindakan KDRT.
“Mengarah (Pasal) 220 soal laporan palsu. Pidana itu karena kan dia bohong. Lain kalau betulan,” ujar Nurma, dilansir dari PMJ News, Senin 3 Oktober 2022.
Meski merupakan sebuah konten, Nurma menambahkan bahwa apa yang dilakukan pasutri tersebut dapat dikenakan pidana akibat laporan palsu.
Baca Juga: Isu Perselingkuhan dan KDRT Memanas, Ahli Mikro Ekspresi Ungkap Hal Ini dari Rizky Billar