PORTAL MOJOKERTO - Bak hilang ditelan bumi paska dugaan KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar akan diperiksa oleh penyidik hari ini, Kamis 6 Oktober 2022.
Rizky Billar dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan siang ini pada pukul 13.00 WIB.
Pemanggilan Rizky Billar hari ini merupakan tindak lanjut atas proses hukum kasus KDRT yang dilaporkan sang istri, Lesti Kejora.
Baca Juga: Buntut Konten Prank KDRT, Pasutri Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Hukuman Pidana
Baca Juga: Prank KDRT Panen Hujatan hingga Somasi, Baim Wong Datangi Polsek Kebayoran Lama untuk Minta Maaf
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah mengirimkan surat panggilan kepada Billar.
Rizky Billar akan dimintai sejumlah keterangan berkenaan dengan laporan KDRT yang dibuat oleh istrinya, Lesti Kejora.
"Kami menjadwalkan untuk mengundang beliau datang. Kami meminta keterangan dari beliau," ucap Nurma, dilansir dari PMJ News, Kamis 6 Oktober 2022.
Baca Juga: Buntut Tindakan KDRT Terhadap Lesti Kejora, Indosiar Pecat Rizky Billar!
Sebagaimana diketahui bahwa kasus KDRT tersebut berawal dari Lesti Kejora yang mengetahui perselingkuhan Rizky Billar.
Lesti Kejora yang meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya tersebut malah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari suaminya.
Dalam laporannya, Lesti Kejora mengaku dicekik hingga dibanting oleh Rizky Billar.
Kini, Lesti Kejora dikabarkan menderita sejumlah luka hingga pergeseran pada tulang lehernya.
Baca Juga: Lirik Lagu Lentera - Lesti Kejora, Baby L Jadi Inspirasi Pembawa Kebahagiaan
Baca Juga: Alami Geser Tulang Leher, Lesti Kejora Diizinkan Pulang dari Rumah Sakit Bunda Jakarta
Nurma menambahkan jika Rizky Billar mangkir dari pemeriksaan sebanyak dua kali, pesinetron tersebut terancam dijemput paksa oleh polisi.
“Bila memang yang diundang atau dimintai keterangan ke Polres Jakarta Selatan, jika memang tidak hadir, kita meminta keterangan yang jelas," tuturnya.
"Kita memanggil orang dua kali, kemudian ketiga kita sudah wajib penjemputan paksa,” tutupnya.
***