Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi soal kasus dugaan KDRT yang dialami artis Lesti Kejora.
Profesor Dr Hj Siti Aisyah Kara MA Ph.D menyebut bahwa kasus KDRT yang diduga dilakukan Rizki Billar terhadap istrinya Lesti Kejora tersebut sangat bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Siti Aisyah menjelaskan, Islam melarang keras seorang suami melakukan kekerasan fisik maupun non-fisik terhadap istrinya.
Baca Juga: Rizky Billar Ketar-ketir, Polisi Temukan Bukti Kuat Kasus KDRT Usai Lakukan Visum Lesti Kejora
Hal ini berdasarkan Alquran yang berfirman Wa’asyiru Hunna Bil Ma’ruf (Perlakukanlah mereka istri-istrimu dengan baik).
Jadi hal itu sangat tidak berdasar dalam Islam untuk membenarkan kekerasan dalam rumah tangga.
Lebih jauh Aisyah Kara menuturkan, apa yang dilakukan Lesti dengan melaporkan suaminya tersebut sudah benar.
Baca Juga: Soal Dugaan KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar Lakukan Pemeriksaan Penyidik Hari Ini
Meskipun sang suami tidak terbukti selingkuh, tidak dengan serta-merta boleh memukul istrinya.