Terancam Diblokir, Google, WhatsApp, Twitter, hingga Instagram Diminta untuk Segera Daftar ke PSE Kominfo

- 18 Juli 2022, 14:31 WIB
Google, WhatsApp, Facebook, Instagram, Netflix, dan lainnya terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Google, WhatsApp, Facebook, Instagram, Netflix, dan lainnya terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). /pixabay.com

PORTAL MOJOKERTO - Sejumlah platform digital seperti Google, WhatsApp, Twitter, Facebook, Instagram, Netflix, dan lainnya terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Beberapa platform digital tersebut, terancam diblokir pemerintah karena belum melakukan pendaftaran ulang di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo.

Jika beberapa platform digital tersebut tidak segera melakukan pendaftaran ulang, maka akan diberikan sanksi berupa pemblokiran oleh Kominfo.

Baca Juga: Diduga Gegara Charger HP Meledak, Dua Rumah Warga Mojokerto Ludes Terbakar

Baca Juga: 15 Link Twibbon Ucapan Idul Adha 2022, Cocok Untuk Story WhatsApp dan Instagram

Mendaftarkan platform digital ke PSE Kominfo merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi.

Pendaftaran ulang ke Kominfo ini bertujuan untuk memperbaharui penyesuaian informasi tentang PSE tersebut.

Aturan soal PSE ini wajib ditaati oleh platform besar seperti Google, Twitter, Facebook, Instagram, WhatsApp dan lainnya untuk menjaga iklim digital di Indonesia.

Baca Juga: Sinyal Wi-Fi Bermasalah, Berikut Cara untuk Menguatkannya pada Smartphone

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah