PORTAL MOJOKERTO - Beberapa platform digital seperti Google, WhatsApp, Facebook, Instagram, Netflix, dan lainnya terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kabar soal beberapa platform digital yang terancam diblokir pemerintah ini disebabkan karena media sosial tersebut belum melakukan pendaftaran di Kominfo.
Dilansir dari laman Kominfo, jika beberapa platform digital tersebut tidak segera melakukan pendaftaran, maka akan diberikan sanksi berupa pemblokiran oleh Kominfo.
Baca Juga: Diduga Gegara Charger HP Meledak, Dua Rumah Warga Mojokerto Ludes Terbakar
Baca Juga: 15 Link Twibbon Ucapan Idul Adha 2022, Cocok Untuk Story WhatsApp dan Instagram
Mendaftarkan platform digital ke Kominfo merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi.
Penggunaan beberapa platform digital seperti Google, WhatsApp, Facebook, Instagram, Netflix, dan lainnya di Indonesia harus sejalan dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Aturan soal PSE ini wajib ditaati oleh platform besar seperti Google, Facebook, Instagram, WhatApp dan lainnya untuk menjaga iklim digital di Indonesia.
Baca Juga: Sinyal Wi-Fi Bermasalah, Berikut Cara untuk Menguatkannya pada Smartphone