Selain itu, aturan tersebut dibuat untuk membantu mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif, dan positif.
Google, WhatsApp, Facebook, Instagram, Netflix, dan lainnya harus mendaftarkan aplikasinya ke Kominfo hingga 20 Juli 2022 mendatang.
Sementara PSE asing yang baru mendaftar pada 22 Juni 2022 di antaranya ada Tiktok dan Link Tree.
Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Sekarang, Inilah Aturan Baru yang Berlaku Mulai 17 Juli 2022
Baca Juga: Tambah Lokasi Layanan Vaksinasi Gratis di Stasiun Ini, Simak Aturan Baru Naik Kereta Api
Menkominfo Jhonny G. Plate dalam pertemuaannya dengan 66 PSE besar yang beroperasi di Indonesia, pernah meminta kepada seluruh PSE seperti Google untuk segera melakukan pendaftaran.
“Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada perusahaan teknologi baik teknologi nasional maupun teknologi global seperti Google, Twitter, Facebook,” katanya.
“Misalnya segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran, jangan menunggu sampai dengan batas waktu berakhir,” lanjut Jhonny.
Menurut Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, pengawasan platform digital di Indonesia sangat penting.