Syarat Naik Kereta Api Sekarang, Inilah Aturan Baru yang Berlaku Mulai 17 Juli 2022

- 18 Juli 2022, 06:35 WIB
Syarat Naik Kereta Api Sekarang, Inilah Aturan Baru yang Berlaku Mulai 17 Juli 2022
Syarat Naik Kereta Api Sekarang, Inilah Aturan Baru yang Berlaku Mulai 17 Juli 2022 /Kabar-Priangan.com/Helma Apriyanti/

PORTAL MOJOKERTO - Simak syarat naik kereta api sekarang, aturan terbaru untuk kereta api jarak jauh, lokal dan aglomerasi yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022

Diketahui, aturan baru KAI terbit untuk mendukung Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Booster Jadi Syarat Naik Kereta Api, KAI Sediakan Layanan Vaksinasi Gratis di Stasiun Ini

Baca Juga: Agregat 1-0 atas Borneo, Arema FC Juarai Piala Presiden 2022

Hal tersebut disampaikan VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis pada Senin 11 Juli 2022 lalu.

"KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub Nomor 72 pada 17 Juli mendatang," imbuh Joni.

Pengguna layanan kereta api khususnya kereta api jarak jauh saat ini diwajibkan harus sudah melakukan vaksinasi booster (vaksinasi ketiga).

Baca Juga: Terbaru! Naik Kereta Api Wajib Booster atau Harus Tunjukkan Tes Antigen atau PCR Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Baca Juga: Jadi Gelar Ketiga, Arema FC Kembali Juara: Hattrick di Piala Presiden 2022

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x