PORTAL MOJOKERTO - Berikut syarat naik kereta api di aturan terbaru untuk kereta api jarak jauh, lokal dan aglomerasi yang akan berlaku mulai besok Minggu 17 Juli 2022.
Lalu apakah pelanggan kereta api harus melakukan tes antigen atau tes PCR ? Simak selengkapnya penjelasan mengenai syarat naik kereta api terbaru di artikel berikut ini.
PT Kereta Api Indonesia (KA) mewajibkan pelanggan KA jarak jauh yang belum vaksin booster untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.
Diketahui, aturan baru KAI terbit untuk mendukung Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis pada Senin 11 Juli 2022 lalu.
"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Joni dalam keterangan tertulisnya.