Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Harus Tes Antigen atau PCR Tidak? Simak Selengkapnya Disini

- 16 Juli 2022, 21:12 WIB
Peraturan Naik Kereta Api Terbaru Mulai 17 Juli 2022/
Peraturan Naik Kereta Api Terbaru Mulai 17 Juli 2022/ /tangkap layar Instagram @kai121_/

PORTAL MOJOKERTO - Berikut syarat naik kereta api di aturan terbaru untuk kereta api jarak jauh, lokal dan aglomerasi yang akan berlaku mulai besok Minggu 17 Juli 2022.

Lalu apakah pelanggan kereta api harus melakukan tes antigen atau tes PCR ? Simak selengkapnya penjelasan mengenai syarat naik kereta api terbaru di artikel berikut ini.

PT Kereta Api Indonesia (KA) mewajibkan pelanggan KA jarak jauh yang belum vaksin booster untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.

Baca Juga: Aturan Baru! Syarat Naik Kereta Api Mulai Berlaku Besok 17 Juli 2022: KA Jarak Jauh, Lokal dan Aglomerasi

Baca Juga: UPDATE Hasil Semifinal Singapore Open 2022, Anthony Ginting Wakil Terakhir Tim Indonesia Yang Melaju Ke Final

Diketahui, aturan baru KAI terbit untuk mendukung Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis pada Senin 11 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Hasil Sementara Semifinal Singapore Open 2022, Ganda Putri Apri/Fadia dan Ganda Putra The Babies Ke Final

"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Joni dalam keterangan tertulisnya.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x