PORTAL MOJOKERTO - Simak syarat naik kereta api di aturan terbaru yang akan berlaku mulai besok Minggu 17 Juli 2022.
PT Kereta Api Indonesia (KA) mewajibkan pelanggan KA jarak jauh yang belum vaksin booster untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.
Baca Juga: PT Pertamina Umumkan Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Berlaku Per 10 Juli 2022, Ini Daftar Harganya
Diketahui, aturan baru KAI terbit untuk mendukung Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis pada Senin 11 Juli 2022 lalu.
"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Joni dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Inilah Daftar Mobil yang Masih Diperbolehkan Mengisi Bensin Pertalite, Ada Xpander dan Avanza