PORTAL MOJOKERTO - Berikut syarat naik kereta api di aturan terbaru untuk kereta api jarak jauh, lokal dan aglomerasi yang akan berlaku mulai besok Minggu 17 Juli 2022.
Diketahui, aturan baru KAI terbit untuk mendukung Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis pada Senin 11 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: LENGKAP! Terbaru Syarat Naik Kereta Api Wajib Tes Antigen untuk Penumpang Ini, Berlaku 17 Juli 2022
Baca Juga: PT Pertamina Umumkan Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Berlaku Per 10 Juli 2022, Ini Daftar Harganya
"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Joni dalam keterangan tertulisnya.
Joni pun mengajak calon pelanggan kereta api untuk melakukan vaksinasi hingga dosis ketiga untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 di lokasi-lokasi yang telah Pemerintah tetapkan.
Baca Juga: TOP 3 Sekolah Kedinasan Terfavorit untuk Jurusan IPS, Kuliah Gratis Lulus Otomatis PNS