"KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub Nomor 72 pada 17 Juli," imbuh Joni.
Aturan baru mengenai syarat naik kereta api harus mulai disimak oleh para calon penumpang, yang tersedia lengkap dalam artikel ini.
Berikut ini syarat naik kereta api jarak jauh dan lokal untuk keberangkatan mulai 17 Juli 2022.
Syarat naik kereta api jarak jauh
- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
- Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau tes RT-
- PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
- Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi
- Vaksin minimal dosis pertama.
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah.
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca Juga: Ini Cara Mendaftar Beasiswa LPDP 2022 Tahap 2, Cermati Juga Persyaratan Yang Dibutuhkan