Mulai Besok! Pengguna Kereta Api Wajib Booster atau Tes Antigen dan PCR, Simak Syarat Terbaru Naik Kereta

- 16 Juli 2022, 22:37 WIB
Ilustrasi Kereta Api Indonesia / Mulai Besok! Pengguna Kereta Api Wajib Booster atau Tes Antigen dan PCR, Simak Syarat Terbaru Naik Kereta
Ilustrasi Kereta Api Indonesia / Mulai Besok! Pengguna Kereta Api Wajib Booster atau Tes Antigen dan PCR, Simak Syarat Terbaru Naik Kereta /Kabar-Priangan.com/Helma Apriyanti/

PORTAL MOJOKERTO - Simak syarat naik kereta api di aturan terbaru untuk kereta api jarak jauh, lokal dan aglomerasi yang akan berlaku mulai besok Minggu 17 Juli 2022.

Diketahui, aturan baru KAI terbit untuk mendukung Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Harus Tes Antigen atau PCR Tidak? Simak Selengkapnya Disini

Hal tersebut disampaikan VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis pada Senin 11 Juli 2022 lalu.

"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Joni dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Aturan Baru! Syarat Naik Kereta Api Mulai Berlaku Besok 17 Juli 2022: KA Jarak Jauh, Lokal dan Aglomerasi

Baca Juga: UPDATE Hasil Semifinal Singapore Open 2022, Anthony Ginting Wakil Terakhir Tim Indonesia Yang Melaju Ke Final

Berikut ini syarat naik kereta api jarak jauh dan lokal untuk keberangkatan mulai 17 Juli 2022.

Syarat naik kereta api jarak jauh

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x