Berlaku Hari Ini 17 Juli 2022, Syarat Naik Kereta Api di Aturan Terbaru: KA Jarak Jauh, Lokal dan Aglomerasi

- 17 Juli 2022, 06:00 WIB
Berlaku Hari Ini 17 Juli 2022, Syarat Naik Kereta Api di Aturan Terbaru: KA Jarak Jauh, Lokal dan Aglomerasi
Berlaku Hari Ini 17 Juli 2022, Syarat Naik Kereta Api di Aturan Terbaru: KA Jarak Jauh, Lokal dan Aglomerasi /kai.id

PORTAL MOJOKERTO - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerbitkan aturan terbaru mengenai syarat naik kereta api yang mulai berlaku hari ini Minggu, 17 Juli 2022.

Simak penjelasan mengenai syarat naik kereta api terbaru, mulai dari kereta api jarak jauh, lokal dan aglomerasi di artikel berikut ini.

Aturan baru KAI terbit guna mendukung Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Harus Tes Antigen atau PCR Tidak? Simak Selengkapnya Disini

Baca Juga: UPDATE Hasil Semifinal Singapore Open 2022, Anthony Ginting Wakil Terakhir Tim Indonesia Yang Melaju Ke Final

Hal tersebut disampaikan VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis pada Senin 11 Juli 2022 lalu.

"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Joni dalam keterangan tertulisnya.

Joni pun mengajak calon pelanggan kereta api untuk melakukan vaksinasi hingga dosis ketiga untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 di lokasi-lokasi yang telah Pemerintah tetapkan.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Semifinal Singapore Open 2022, Ganda Putri Apri/Fadia dan Ginting Berebut Final

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x