PORTAL MOJOKERTO - Pengguna layanan kereta api khususnya kereta api jarak jauh saat ini diwajibkan harus sudah melakukan vaksinasi booster (vaksinasi ketiga).
PT Kereta Api Indonesia (KAI) sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI untuk mendukung aturan baru tersebut.
Simak syarat naik kereta api di aturan terbaru untuk kereta api jarak jauh, lokal dan aglomerasi yang akan berlaku mulai besok Minggu 17 Juli 2022, serta lokasi stasiun yang memberikan layanan vaksinasi gratis.
Diketahui, aturan baru KAI terbit untuk mendukung Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis pada Senin 11 Juli 2022 lalu.
"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Joni dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Harus Tes Antigen atau PCR Tidak? Simak Selengkapnya Disini