“Jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika tidak terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE,” ujar Dedy.
Selain itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan juga mengatakan bahwa pendaftaran PSE ini bertujuan untuk equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri, serta aturan untuk pemungutan pajak.
***