Cair Bulan Ini, Ini Syarat Dapat BSU Rp600 Ribu dan Ikuti Cara Cek Status Penerima Bantuan

15 September 2022, 10:18 WIB
Ilustrasi uang rupiah/ Cair Bulan Ini, Ini Syarat Dapat BSU Rp600 Ribu dan Ikuti Cara Cek Status Penerima Bantuan /Unsplash/Mufid Majnun

PORTAL MOJOKERTO - Pada bulan September 2022 ini salah satu bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan cair, yakni Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu.

Penyaluran BSU Rp600 ribu ini diberikan oleh Kemnaker dalam rangka untuk subsidi atas kenaikan harga BBM baru-baru ini.

BSU Rp600 ribu tidak sembarang diberikan kepada masyarakat, ada beberapa kriteria tertentu sebagai syarat penerima bantuan.

Baca Juga: Link Pendaftaran Seleksi Penerimaan Pa PK TNI Reguler Tahun 2022: www.rekrutmen-tni.mil.id

Baca Juga: UPDATE: Kasus Covid-19 di Indonesia Hari Ini Selasa 13 September 2022, Ada Kenaikan

Adapun yang berhak menerima BSU Rp600 ribu adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Melalui data BPJS Ketenagakerjaan, calon penerima BSU Kemnaker sebanyak 5.099.915 orang. Sekitar lima juta warga Indonesia tersebut akan menerima BSU Tahap I.

Baca Juga: Viral Hacker Pembobol Data Pemerintah, Sosok Ini Diduga Sebagai Orang Di Balik Bjorka

Syarat Penerima BSU

Berikut syarat penerima BSU Rp600 ribu dari Kementerian Ketenagakerjaan:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti kepemilikan NIK atau Nomor Induk Kependudukan.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

Baca Juga: Sindir Ketum PKB Manfaatkan Hacker untuk Kepentingan Kampanye, Bjorka Bocorkan Data Pribadi Cak Imin

3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/Polri.

5. Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, program Keluarga Harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah disalurkan.

6. Memiliki rekening aktif.

Bagi Anda yang memenuhi syarat penerima BSU Rp600 ribu tersebut, kemudian perlu memeriksa status penerima Anda.

Anda perlu mengikuti tata cara cek status penerima berikut untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

Baca Juga: Profil Menkominfo Johnny G. Plate yang Dibocorkan Data Pribadinya oleh Bjorka, Ternyata Sarjana Ekonomi

Cara Cek Status Penerima BSU

Berikut adalah beberapa cara cek status penerima BSU Rp600 ribu:

1. Pertama-tama anda harus mengunjungi situs resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan yaitu kemnaker.go.id.

2. Jika anda belum mempunyai akun, anda harus mendaftar terlebih dahulu dengan memilih bagian ‘Daftar Akun’ yang ada di pojok kanan halaman situs Kemnaker.

3. Isi data secara lengkap dalam pendaftaran akun tersebut.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Dua Tersangka, Ini Tampang Pencuri Brankas Uang Milik Selebgram Dara Arafah

Baca Juga: Kini Giliran Hacker Bjorka Sentil Kapolri Hingga Tito Karnavian Singgung Kasus Ferdy Sambo, Apa Kaitannya?

4. Setelah itu aktivasi akun yang didaftarkan dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan.

5. Jika akun sudah dibuat selanjutnya lakukan login ulang di website.

6. Lengkapi profil dari akun tersebut secara lengkap.

7. Kemudian jika profil sudah terbuat, untuk memeriksa apakah anda terdaftar BSU Kemnaker tinggal klik bagian cek pemberitahuan.

Baca Juga: Lirik Lagu Tertawan Hati - Awdella, Kisahkan Dilema Hubungan Toxic yang Sulit Ditinggalkan

8. Setelah itu jika anda sudah terdaftar akan muncul notifikasi mengenai status penerima BSU.

Demikian informasi mengenai syarat penerima hingga cara cek status penerima BSU Rp600 ribu dari Kemnaker yang cair bulan September 2022 ini.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler