Simak Aturan Sertifikasi Guru, Harus Memenuhi Satu Syarat Ini Agar Dapat Ikut Uji Kompetensi Program PPG

20 Oktober 2022, 21:46 WIB
Ilustrasi guru - Simak Aturan Sertifikasi Guru, Harus Memenuhi Satu Syarat Ini Agar Dapat Ikut Uji Kompetensi Program PPG /Pexels.com / Christina Morillo/

PORTAL MOJOKERTO - Kemdikbud mengeluarkan aturan baru dalam mekanisme uji kompetensi program Pendidikan Profesi Guru atau PPG bagi guru yang ingin memperoleh status sertifikasi.

Perlu diketahui bahwa guru yang telah lulus sertifikasi akan memperoleh sertifikat pendidik sebagai bukti kompetensinya tersebut.

Para guru yang telah diangkat sebagai tenaga pendidik atau guru dalam jabatan bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan dengan mekanisme dalam aturan baru.

Baca Juga: Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Bali, Renggut Korban 6 Orang Meninggal Dunia

Aturan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022. Lantas, apa syarat mengikuti uji kompetensi dalam aturan baru ini? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.

Dalam pasal 6 disebutkan ada 4 tahapan program PPG Dalam Jabatan yang dimulai dengan penetapan jumlah mahasiswa, sosialisasi program PPG Dalam Jabatan, penerimaan calon mahasiwa dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan.

Selanjutnya, calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan akan melalui tahapan pendaftaran, seleksi dan pengumuman kelulusan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Lowongan Kerja di PT Pos Properti Indonesia: Membuka untuk Lulusan D3 yang Memiliki Hobi Main Games

Uji Kompetensi

Adapun uji kompetensi terdiri dari uji kinerja dan uji pengetahuan. Uji kompetensi diselenggarakan oleh Kemdikbud melalui panitia nasional.

Jika seluruh tahapan telah dilalui dan dinyatakan lulus uji kompetensi, guru akan memperoleh sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh LPTK penyelenggara PPG Dalam Jabatan. Dengan begitu, guru telah resmi berstatus sertifikasi.

Untuk informasi selengkapnya tentang aturan baru ini, silakan unduh juknis resminya melalui tautan berikut Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Pendaftaran

Proses pendaftaran dilakukan melalui laman resmi Kemdikbud ketika pendaftaran PPG Dalam Jabatan dibuka. Calon mahasiswa harus mengikuti seleksi administrasi dan seleksi akademik oleh tim seleksi nasional berdasarkan ketetapan Direktur Jenderal.

Baca Juga: Keluarkan Versi Terbaru, Honda Sebut Motor Ini Bisa Tembus 71,4 km per Liter

Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan secara bertahap dimulai dari pengumuman hasil seleksi administrasi lalu pengumuman hasil seleksi akademik.

Dalam pasal 14 disebutkan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi, akan menjadi peserta program PPG Dalam Jabatan. Pembelajaran program PPG Dalam Jabatan dilaksanakan oleh LPTK dengan beban belajar 36 SKS.

Pemenuhan beban belajar terbagi menjadi dua yakni dilakukan melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran program studi PPG.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut, BMKG Sebutkan Beberapa Fenomena yang Jadi Penyebabnya

Rekognisi pembelajaran lampau dilakukan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik PGP atau telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru.

Sementara itu, untuk pembelajaran program studi PPG Dalam Jabatan dilaksanakan secara luring dan/atau daring.

Para mahasiswa PPG Dalam Jabatan akan mempelajari pendalaman materi melalui analisis materi pembelajaran berbasis masalah, literasi, numerasi dan keterampilan berpikir tingkat tinggi.

Mahasiswa yang melakukan pembelajaran di PPG juga akan mengikuti pengembangan perangkat pembelajaran inovatif berupa pembelajaran berbasis masalah dan pembelajaran berbasis proyek.

Setelah itu, mahasiswa harus mengikuti uji komprehensif yang dilaksanakan oleh LPTK.

Baca Juga: Pamungkas Akhirnya Buka Suara Usai Video Viral Dirinya yang Dianggap Tak Senonoh Saat di Panggung

Hasil uji komprehensif menjadi prasyarat untuk mengikuti praktik pengalaman lapangan melalui pembelajaran inovatif minimal yang berupa pembelajaran berbasis masalah dan berbasis proyek.

Praktik lapangan dilaksanakan di sekolah mitra yang ditetapkan oleh masing-masing LPTK dan mahasiswa akan dinilai oleh guru pamong dan dosen.

Hasil dari penilaian praktik pengalaman lapangan inilah yang akan menjadi syarat mengikuti uji kompetensi mahasiswa PPG Dalam Jabatan sebelum mendapatkan sertifikat pendidik.

Demikian informasi syarat mengikuti uji kompetensi program Pendidikan Profesi Guru atau PPG dalam aturan baru. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Tags

Terkini

Terpopuler