PORTAL MOJOKERTO - Polri memeriksa tersangka yang diduga terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan.
Diketahui Tragedi Kanjuruhan menewaskan sekiranya 132 orang, pada Sabtu 1 Oktober 2022 malam WIB di Stadion Kanjuruhan, Malang usai laga Arema FC kontra Persebaya.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Indonesia, BMKG : Terdeteksi Terjadinya La Nina dengan Intensitas lemah
Baca Juga: Buka Suara Soal Viral Video Aksi Panggung, Pamungkas: Lebih Baik Dibenci Tapi Jadi Diri Sendiri
Dari Tragedi Kanjuruhan tersebut, sejumlah poin disorot menjadi penyebab kematian ratusan suporter diantaranya tidak diubahnya jadwal pertandingan dari malam ke sore atau siang.
Penembakan gas air mata oleh pihak kepolisian, pintu tribune yang terkunci, hingga penjualan tiket yang disebut melebihi kapasitas stadion.
Selang sepekan dari Tragedi Kanjuruhan, Polri menetapkan enam tersangka yaitu Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris.
Baca Juga: BMKG: Fase Peralihan dari Kemarau ke Hujan Jadi Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia