Dirut PT LIB Ditetapkan Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Ini Perannya

- 7 Oktober 2022, 11:27 WIB
Akhmad Hadian Lukita, Direktur PT LIB ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan.*
Akhmad Hadian Lukita, Direktur PT LIB ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan.* /

PORTAL MOJOKERTO - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka atas Tragedi Kanjuruhan.

Menurut Kapolri, Dirut PT LIB terlibat atas perbuatannya terkait memanipulasi hasil verifikasi Stadion Kanjuruhan, Malang.

Sebagaimana diketahui, peristiwa Tragedi Kanjuruhan menewaskan ratusan jiwa saat laga Arema FC vs Persebaya Surabaya dalam Liga 1, Sabtu 1 Oktober 2022.

Baca Juga: Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Bertambah, Menko PMK: Saya minta Aremania untuk menahan diri

Baca Juga: Update Terbaru Tragedi Kanjuruhan: Korban Meninggal Dunia Bertambah Jadi 131 Orang

"Bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki verifikasi layak fungsi. Namun, pada saat penunjuk stadion LIB, persyaratan fungsinya belum dicukupi,” ujar Sigit dalam konferensi pers di Malang, dikutip dari PMJ News, Jumat 7 Oktober 2022.

Adapun peran Akhmad Hadian Lukita diyakini sebagai pihak yang memanipulasi hasil verifikasi lokasi pertandingan sepak bola.

Manipulasi yang dilakukan dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yakni tidak menggunakan hasil verifikasi tahun 2022 yang semestinya dilakukan.

Baca Juga: TGIPF Tragedi Kanjuruhan Setop Sementara Seluruh Liga Sepak Bola Hingga Waktu yang Tidak Ditentukan

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x