PORTAL MOJOKERTO - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan soal ada sanksi pidana yang menjerat personel yang terbukti melakukan aksi represif terhadap suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Para personel TNI yang terbukti represif dalam Tragedi Kanjuruhan harus siap diproses secara hukum pidana.
Tidak hanya terhadap supporter saja, Andika Perkasa menambahkan tindakan kekerasan anggota TNI terhadap masyarakat sipil merupakan hal yang berlebihan.
Baca Juga: Diusut Tuntas, Pemerintah Bentuk Tim Pencari Fakta untuk Cari Pelaku Tragedi Kanjuruhan
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Tewaskan Ratusan Jiwa, Gubernur Jabar Berikan Komentar Pedas Kepada PT LIB
Andika Perkasa menilai prajurit yang melakukan tindak represif tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan.
Andika mengungkapkan, tindak kekerasan yang dilakukan bukan dalam rangka mempertahankan diri, melainkan menyerang supporter.
"Kita tidak akan mengarah pada disiplin. Tetapi pidana, karena memang itu sudah sangat berlebihan," terang Andika di Kantor Kemenko Polhukam, dilansir dari PMJ News, Senin 3 Oktober 2022.