Jelang Lebaran, Jokowi Teken THR dan Gaji Ke-13 Bagi ASN hingga TNI-Polri

- 14 April 2022, 21:57 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Menyetujui Aturan THR dan Gaji Ke-13 untuk ASN hingga TNI-Polri.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Menyetujui Aturan THR dan Gaji Ke-13 untuk ASN hingga TNI-Polri. /Tangkapan layar/ YouTube Sekretariat Presiden/

PORTAL MOJOKERTO  - Kabar gembira! THR dan gaji ke-13 untuk para ASN, TNI, dan Polri akan segera cair. 

Jelang Hari Raya Idul Fitri 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan mengenai persetujuan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh ASN, TNI, dan Polri di pusat maupun daerah.

Baca Juga: Ini Dia Kombinasi Makanan Yang Tidak Boleh Disantap Bersamaan, Salah Satunya Susu dan Pisang

Baca Juga: Wajib Tahu! Cek Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2022, Jumlah Soal TIU, TKP, dan TWK

Selain THR dan gaji ke-13, Jokowi juga memberikan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri yang memiliki tunjangan kinerja.

"13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual, yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 14 April 2022.

Baca Juga: Cara Mengatasi NIK dan KK yang Tidak Ditemukan Sistem Saat Mendaftar Sekolah Kedinasan 2022

Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022, Klik Link dikdin.bkn.go.id Cek Syarat dan Cara Daftarnya Disini

Mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x