Jelang Lebaran, Jokowi Teken THR dan Gaji Ke-13 Bagi ASN hingga TNI-Polri

- 14 April 2022, 21:57 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Menyetujui Aturan THR dan Gaji Ke-13 untuk ASN hingga TNI-Polri.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Menyetujui Aturan THR dan Gaji Ke-13 untuk ASN hingga TNI-Polri. /Tangkapan layar/ YouTube Sekretariat Presiden/

Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022 Sudah Dibuka, Cek Jumlah Kuota Formasi dan Link Instansinya

Baca Juga: Klik Link Pendaftaran dikdin.bkn.go.id untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan 2022, Cek Syarat dan Alurnya

Pemberian THR dan gaji ke-13 dilakukan Jokowi semata-mata sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi ASN, TNI, dan Polri dalam pencegahan Covid.

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid," ujar Jokowi.

Baca Juga: Info Sekolah Kedinasan 2022: Nilai Minimal UTBK SBMPTN dan Tes Bahasa Inggris Supaya Masuk STAN

Baca Juga: NIK dan Nomor KK Tidak Ditemukan Sistem Saat Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022, Ini Solusinya

Selain sebagai bentuk penghargaan Jokowi atas kontribusi penanganan saat pandemi, dengan adanya THR dan gaji ke-13, akan menambah daya beli masyarakat.

Peningkatan daya beli masyarakat ini harapannya akan linear dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional saat pandemi.

 

 

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah