PORTAL MOJOKERTO - Simak cara daftar, syarat, dan biaya pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian ) dimana dokumen ini menjadi salah satu syarat pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2022.
Pada era digital yang sudah maju ini, ternyata pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online dari rumah.
Bagi para calon pelamar untuk Rekrutmen Bersama BUMN 2022 dapat menyimak artikel ini untuk mengetahui bagaimana cara daftar, syarat, dan biaya pembuatan SKCK.
Baca Juga: Tanya Jawab Seputar Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Syarat Pendaftaran hingga Gaji
Untuk membuat SKCK, seseorang harus mengeluarkan uang Rp 30.000 sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
Sebelum mendaftar SKCK online, perlu untuk tahu syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK. Berikut syarat membuat SKCK dikutip dari laman skck.polri.go.id:
Warga Negara Indonesia (WNI)