8. Lengkapi data di form Data Pribadi, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas, dan nomor paspor jika ada.
9. Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan.
10. Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, kemudian unggah lampiran dokumen.
11. Lampirkan sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili. Setelah mengisi formulir, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk proses pembayaran biaya SKCK online melalui bank.
Baca Juga: Cek di Sini Daftar Posisi yang Kuotanya Sudah Penuh pada Rekrutmen Bersama BUMN 2022
12. Setelah melakukan pembayaran, cetak tanda bukti untuk mengambil SKCK fisik atau cetak di Polres sesuai domisili.
Jika ingin membuat SKCK di kantor Polsek atau Polres terdekat, maka carilah yang sesuai denga alamat KTP/SIM pemohon.
Cara membuat SKCK luring (offline)
1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.