Ini 16 Titik ETLE di Tol Trans Jawa, Pemudik Perlu Waspada Saat Melintas

- 29 April 2022, 03:35 WIB
Ini 16 Titik ETLE di Tol Trans Jawa, Pemudik Perlu Waspada Saat Melintas
Ini 16 Titik ETLE di Tol Trans Jawa, Pemudik Perlu Waspada Saat Melintas /Dok./ PT Jasa Marga (Persero) Tbk

PORTAL MOJOKERTO - Kamera pengintai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol telah disiagakan oleh Korlantas Polri jelang lebaran 2022. 

Dalam artikel ini akan membahas titik-titik lokasi kamera pengintai ETLE yang berguna untuk meningkatkan kewaspadaan pemudik saat mudik lebaran 2022.

Baca Juga: Jangan Sampai Lupa, Ini Peralatan Wajib Yang Harus Ada Saat Mudik Lebaran 2022 dengan Kendaraan Pribadi

 

Pemudik perlu mengetahui bahwa kamera ETLE di jalan tol ini mengincar pelanggaran soal overspeed atau pelanggaran batas kecepatan dan overload atau pelanggaran batas muatan.

 

 

Berikut adalah titik-titik lokasi tilang elektronik jalan tol kamera ETLE untuk pelanggaran overspeed di Tol Trans Jawa:

Baca Juga: Catat! Tarif Tol Mudik Lebaran 2022 Jakarta-Surabaya, Ini Besarannya

 

- Ruas Tol Palimanan-Kanci

- Ruas Tol Batang-Semarang

- Ruas Tol Semarang-Solo

- Ruas Tol Solo-Ngawi

- Ruas Tol Ngawi-Kertosono

Baca Juga: Pilih Mudik Lebaran 2022 dengan Mobil Pribadi, Simak Tips Berikut Agar Aman dan Nyaman Selama Perjalanan

 

Sedangkan berikut ini adalah titik-titik lokasi tilang elektronik jalan tol kamera ETLE untuk pelanggaran overload di Tol Trans Jawa:

- Tol Jagorawi

- Tol JORR Seksi E

- Tol Jakarta – Tangerang

- Tol Padaleunyi

- Tol Semarang seksi ABC

- Tol Ngawi – Kertasono

- Tol Surabaya - Gempol

 

Kamera ETLE yang dilengkapi sensor overspeed dan overload akan bekerja 24 jam untuk mendeteksi kendaraan yang melanggar batas kecepatan dan batas muatan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya dalam artikel yang berjudul "16 Titik Kamera Pengintai ETLE Disiagakan di Jalan Tol, Siap Incar Pelanggaran Mudik Lebaran 2022", perlu diketahui bahwa batas kecepatan maksimal di jalan tol adalah 100 km/jam. Jika melebihi batas kecepatan maksimal, maka bisa dikenakan tilang elektronik.

Pelanggaran tilang elektronik tol kamera ETLE Trans Jawa akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan setelah melalui validasi.

Perlu diperhatikan juga bahwa pelanggaran tilang elektronik tol kamera ETLE terbagi dalam dua jenis yang besaran dendanya tak sedikit. Pelanggar bisa dikenai denda maksimal Rp500 ribu hingga pidana kurungan 2 bulan.

***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah