VIRAL! Dirlantas Polda Jambi Tilang Mobil Pelat Putih Tulisan Hitam, Netizen : Gak Dapat Sosialisasi?

- 13 Mei 2022, 19:20 WIB
VIRAL! Ditlantas Polda Jambi Tilang Mobil Pelat Putih Tulisan Hitam, Netizen : Gak Dapat Sosialisasi?
VIRAL! Ditlantas Polda Jambi Tilang Mobil Pelat Putih Tulisan Hitam, Netizen : Gak Dapat Sosialisasi? /Instagram.com/@peristiwa_sekitar_jambi

 

PORTAL MOJOKERTO - Baru-baru ini viral di media sosial yang memperlihatkan kejadian polisi sedang menilang mobil dengan pelat nomor putih tulisan hitam.

Kejadian viral ini diduga terjadi di Kota Jambi pada Senin, 9 Mei 2022.

Baca Juga: Cabor Dayung Sumbang Emas, Indonesia Naik Posisi ke-3 di Klasemen SEA Games 2021

Video tersebut diketahui pertama kali diunggah oleh akun Instagram @peristiwa_sekitar_jambi pada Selasa, 10 Mei 2022.

Dalam unggahan video tersebut terlihat Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi menindak seorang pengemudi Daihatsu Terios berwarna hitam, karena menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dinilai tak sesuai dengan aturan berlaku.

Baca Juga: Hal-hal yang Wajib Diperhatikan Agar Lancar dan Lolos Seleksi TKD dan Core Values BUMN 2022

Dimana mobil ini menggunakan pelat nomor putih tulisan hitam.

Sontak hal ini menjadi bahan perbincangan para netizen di Indonesia. Pasalnya, pihak kepolisian sudah mengeluarkan aturan terbaru tentang TNKB kendaraan.

Dalam aturan terbaru dijelaskan bahwa TNKB kendaraan kini menggunakan dasar putih dengan tulisan warna hitam.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya di Pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul "Viral Mobil Pelat Putih Tulisan Hitam Ditilang di Jambi, Netizen: Kurang Sosialisasi?", Ditlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi menyebut pihaknya menemukan pelanggaran penggunaan TNKB.

"Dalam kegiatan rutin, kita temukan pelanggaran penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan (dasar putih tulisan nomor hitam)," ujar Kombes Pol Dhafi.

Dhafi menyatakan ia pun meminta anggotanya untuk segera menghentikan dan melakukan pemeriksaan pada mobil tersebut.

Baca Juga: RESMI! Ini Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2022, Simak Standar Lulus TWK hingga TKP

Karena mereka menduga kendaraan tersebut tak dilengkapi dengan dokumen-dokumennya.

"Dari hasil kegiatan kita melakukan penindakan kepada kendaraan bermotor TNKB tidak sesuai ketentuan dengan menilang SIM dan STNK sebanyak 5 lembar," tuturnya lagi.

 

Banyak netizen yang mengomentari tindakan polisi ini yang dirasa tak sesuai, padahal aturan pelat terbaru kini menggunakan dasar putih dengan tulisan hitam.

Baca Juga: Filipina Berpotensi Geser Indonesia pada Klasemen Perolehan Medali SEA Games 2021, Posisi Indonesia Terancam

"Kalau mobil baru atau yang pajaknya sudah 5 tahun sekarang sudah ganti pelat putih tulisan hitam mulai berlaku awal tahun 2022. Paling yang ngubah pelat dewek (sendiri) ini yang kena tilang," ujar akun @darmawan_edo.

"Mau tanya Dirlantas Polda Jambi tuh dapat informasi dari mana ya? Apa gak pernah dapat sosialisasi dari Dirlantas Mabes Polri?," tutur akun @juanetta_aja.

"Bukannya sudah disahkan peraturan baru kalau dasar pelat nomor sudah putih hitam? Sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021?," kata akun @Sandi_hbcoganilir.***

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah