PORTAL MOJOKERTO - BPNT merupakan program yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai upaya membantu ketahanan pangan masyarakat miskin.
Program BPNT ini diberikan secara reguler setiap bulan dengan besaran nominal Rp200.000 kepada masyarakat prasejahtera yang tercatat di DTKS Kemensos.
Baca Juga: Skor Aman Yang Harus Diraih Agar Lolos Tes SKD Poltekip Pada Seleksi Sekolah Kedinasan 2022
Uang BPNT yang cair sebesar Rp200.000 setiap bulan ini bisa digunakan untuk membeli bahan sembako berupa beras, telur, ayam, daging, dan buah di agen.
Sedangkan Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program yang juga dijalankan Kemensos berupa uang tunai untuk membantu masyarakat dari kemiskinan dan nominal bantuan yang diberikan oleh pemerintah juga berbeda-beda, tergantung kategori penerima PKH 2022.
Demi menyukseskan program bansos PKH di tahun 2022, Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp14,24 triliun.
Dimana bantuan BPNT dan PKH bakal diberikan kepada masyarakat dengan NIK KTP yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat atau KPM di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.
Bagi penerima BPNT dan PKH Juni 2022 yang sudah mendaftarkan diri di DTKS, bisa segera melakukan cek penerima bantuan di cekbansos.kemensos.go.id hanya dengan menyiapkan dan menginput NIK KTP.