Kemenag Akan Keluarkan Aturan Ketentuan Hewan Kurban Terbaru di Masa PMK Jelang Idul Adha

- 23 Juni 2022, 22:13 WIB
Kemenag Akan Keluarkan Aturan Ketentuan Hewan Kurban Terbaru di Masa PMK Jelang Idul Adha
Kemenag Akan Keluarkan Aturan Ketentuan Hewan Kurban Terbaru di Masa PMK Jelang Idul Adha /Sumber foto : Instagram @yokkurban/

PORTAL MOJOKERTO - Menjelang Hari Raya Idul Adha, Kementerian Agama (Kemenag) akan segera mengeluarkan aturan terbaru terkait ketentuan hewan ternak untuk kurban.

Hal ini dilakukan mengingat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih menjadi ancaman menjelang perayaan Idul Adha.

Baca Juga: Besok 24 Juni 2022 Ada Apa? Fenomena Langka Planet Sejajar Jam Berapa? Catat Waktunya

Kemenag memprediksi kebutuhan hewan ternak, terutama sapi dan kambing akan meningkat menjelang Idul Adha dan tiga hari tasyrik.

Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama (Menag) mengatakan bahwa ketentuan itu akan diatur Kemenag mengingat wabah PMK hingga saat ini masih menghantui tanah air.

Baca Juga: Cara Cek Hasil Skor UTBK SBMPTN 2022: Bisa Akses di pengumuman-sbmptn.ltmpt.ac.id

Baca Juga: Cair Bulan Juni, Bantuan BPNT dan PKH Diberikan untuk Masyarakat Prasejahtera yang Tercatat di DTKS Kemensos

"Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini,” ujar Yaqut usai mengikuti rapat perkembangan dan penanganan kasus PMK di Istana Bogor, Kamis 23 Juni 2022, dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh Pikiran Rakyat dalam artikel "Jelang Idul Adha, Kemenag Akan Atur Ketentuan Hewan Kurban di Masa PMK", Kemenag akan berkoordinasi dengan organisasi masyarakat (ormas) Islam di seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Sekretariat Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x