PORTAL MOJOKERTO - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih memberikan sejumlah bantuan kepada masyarakat prasejahtera yang tercatat di DTKS Kemensos, termasuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di bulan Juni 2022 ini.
BPNT merupakan program yang diberikan sebagai upaya membantu ketahanan pangan masyarakat miskin.
Baca Juga: Bantuan BPNT dan PKH Berupa Ini, Simak Besaran dan Cara Mengecek Nama Penerima Bansos di Sini
Program BPNT ini diberikan secara reguler setiap bulan dengan besaran nominal Rp200.000.
Uang BPNT yang cair sebesar Rp200.000 setiap bulan ini bisa digunakan untuk membeli bahan sembako berupa beras, telur, ayam, daging, dan buah di agen.
Sedangkan PKH merupakan program yang juga dijalankan Kemensos berupa uang tunai untuk membantu masyarakat dari kemiskinan dan nominal bantuan yang diberikan oleh pemerintah juga berbeda-beda, tergantung kategori penerima PKH 2022.
Baca Juga: MASIH CAIR di Bulan Juni, Bantuan PKH Tahap 2 Kembali Disalurkan: Cek Penerima Pakai KTP
Demi menyukseskan program bansos PKH di tahun 2022, Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp14,24 triliun.
Dimana bantuan BPNT dan PKH bakal diberikan kepada masyarakat dengan NIK KTP yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat atau KPM di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.