Cair Bulan Juni, Bantuan BPNT dan PKH Diberikan untuk Masyarakat Prasejahtera yang Tercatat di DTKS Kemensos

- 23 Juni 2022, 10:21 WIB
Cair Bulan Juni, Bantuan BPNT dan PKH Diberikan untuk Masyarakat Prasejahtera yang Tercatat di DTKS Kemensos
Cair Bulan Juni, Bantuan BPNT dan PKH Diberikan untuk Masyarakat Prasejahtera yang Tercatat di DTKS Kemensos / /ANTARA

Bagi penerima BPNT dan PKH Juni 2022 yang sudah mendaftarkan diri di DTKS, bisa segera melakukan cek penerima bantuan di cekbansos.kemensos.go.id hanya dengan menyiapkan dan menginput NIK KTP.

Baca Juga: Pencairan BPNT dan PKH 2022 Berupa Apa? Simak Besaran Dana Bansos di Sini

Pemerintah menargetkan penyaluran bansos PKH kepada 10 juta KPM yang telah terdata di DTKS.

Bansos ini tak hanya disalurkan kepada orang dewasa, melainkan juga kepada balita hingga lansia.

Sebagai informasi, pendaftaran DTKS bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu secara online melalui aplikasi Cek Bansos dan secara offline.

Baca Juga: CEK Penerima PKH Cair Juni 2022 dengan MUDAH, Hanya Input KTP dan Data Ini Saja

Untuk daftar BPNT dan bantuan PKH secara offline, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas berupa KK dan KTP.

Bansos PKH tahap 2 yang cair Juni 2022 hanya disalurkan kepada 7 golongan yang telah memenuhi syarat dan kriteria berikut ini:

Baca Juga: PKH Bulan Juni 2022 Cair Kapan? CEK DISINI Bocoran Jadwal Lengkap dengan Cara Cek Penerima Bantuan

  1. Ibu hamil dapat BLT Rp3 juta dengan syarat maksimal kehamilan kedua dalam satu keluarga PKH yang terdata di DTKS.
  2. Anak usia dini atau balita usia 0-6 tahun dapat BLT Rp3 juta dengan syarat maksimal dua anak dalam satu keluarga PKH.
  3. Siswa SD atau sederajat dapat BLT Rp900 ribu dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.
  4. Siswa SMP atau sederajat dapat BLT Rp1,5 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.
  5. Siswa SMA atau sederajat dapat BLT Rp2 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.
  6. BLT Rp2,4 juta akan diberikan kepada lansia usia 70 tahun dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH.
  7. Penyandang disabilitas dapat BLT Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH.

***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah